Selasa, 31 Januari 2012

FANATISME YANG MEMBABI BUTA

 Sungguh sangat disayangkan,  banyak orang yang berpikir, akan tetapi pemikirannya itu tidaklah jernih, dibilit oleh sifat kejumudan dan fanatisme yang tidak menentu. Sebab ada faktor yang menyebabkan terjadinya kesilapan dalam berfikir, sehingga pemikiran seseorang itu sangat sulit untuk diterima sebagai suatu kebenaran, apa lagi ketika pemikirannya itu diarahkan kepada perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah agama. Penyebab-penyebab kesilapan dalam berpikir itu di antaranya adalah;fanatisme terhadap satu pendapat atau golongan tertentu.

Umat Islam yang kita saksikan pada saat ini bukanlah umat yang aktif, akan tetapi umat yang fasif, umat yang tidak kriatif. Umat yang hanya menghandalkan dan mempertahankan apa yang telah diwariskan dari nenek moyangnya, baik dalam bidang pemikiran, tindakan maupun keberhasilan yang telah dicapai oleh pendahulu mereka di masa silam, kemudian tidak ada upaya dari mereka untuk mengadakan pembaharuan.

Pernahkah terpikir oleh kita, ketika kita pergi ke pasar untuk membeli sayur-sayuran, maka akan kita dapatkan di sana berbagai macam jenis sayur-sayuran, seperti pucuk ubi, pucuk bayam, pucuk kangkung dan sebagainya di jual di sana. Cuma kalau kita ingin berpikir lagi, mengapa sayur-sayuran yang dijual di pasar itu masih terbatas itu-itu saja? Apakah tidak ada pucuk lain lagi yang bisa dimakan? Kemudian pertanyaan tersebut kita lanjutkan lagi, siapakah dahulunya pertama sekali memberanikan diri memakan pucuk-pucuk yang kita jadikan sayur pada saat sekarang ini? Jawabannya sudah tentu hasil usaha dan keberanian nenek moyang kita. Andaikata tidak ada usaha dan keberanian dari mereka, maka kita tidak akan pernah makan bersayurkan pucuk-pucuk tersebut.

Betapa bodohnya kita,  tidak mau menyelidiki dan tidak mau meneliti. Barangkali tidak menutup kemungkinan, masih banyak lagi pucuk-pucuk lain yang bisa dijadikan sayuran dan berguna bagi tubuh manusia, sebab mustahil Allah menciptakan sesuatu itu secara sia-sia. Akan tetapi karena sifat kejumudan itu telah melekat dan menjadi kepribadian umat Islam pada saat sekarang, sehingga nikmat Allah yang melimpah ruah itu terbuang begitu saja.

Begitu juga halnya dalam bidang pemikiran keagamaan, sebagai contoh dalam bidang fiqh umpamanya, apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita, kita anggap suatu yang final, suatu yang mutlak dan merasa tabu jika sekiranya ada pihak-pihak tertentu yang ingin coba mengoreksi hasil pemikiran nenek moyang kita itu. Bahkan yang sangat ironis ada diantara kita yang langsung menghukum kafir terhadap orang yang mengutarakan pendapat yang sedikit berbeda dengan pendapat yang kita yakini. Sementara keyakinan kita itu hanya bersandarkan kepada pendapat orang terdahulu yang belum tentu pula pasti kebenarannya atau berkemungkinan juga benar, akan tetapi kebenaran tersebut hanya sesuai pada zamannya dan tidak sesuai lagi pada masa sekarang.
Kita mengenal ada empat mazhab piqh dalam Islam, yaitu mazhab Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Pernahkah kita pertanyakan, mengapa muncul nama-nama tokoh tersebut? Jawabannya sudah tentu karena ada perbedaan dan masing-masing aliran fiqh tersebut mempunyai ciri khas tersendiri, begitu juga ciri khas tersebut terbentuk sudah pasti dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperti faktor waktu dan lingkungan merupakan faktor dominan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Sehingga ada yang berpendapat, bahwa fiqh itu sebagai penerapan hukum syarak dalam suatu waktu dan lingkungan tertentu.

Sebagai contoh Imam Malik yang lahir dan berkembang dalam lingkungan sederhana dan lebih tertutup tampil sebagai mujtahid yang lebih senang mempertahankan tradisi yang diwarisinya dari kegemilangan masa Nabi. Meluasnya sunnah Nabi dan tidak begitu kompleknya perkembangan sosial pada masanya, tidak begitu mendesak untuk ia berpikir secara rasional, maka tidaklah terlalu keliru jika ada yang menyebutnya sebagai mujatahid tradisional.

Abu Hanifah yang lahir dan berkembang dalam lingkungan metropolitan serta berbagai macam permasalahan sosial yang disaksikannya, ditambah pula pada waktu kegiatan berpikir sangat maju, maka ia tampil sebagai seorang tokoh mujtahid rasional.

Imam Syafi’i pernah hidup dalam lingkungan yang sangat sederhana sebagaimana yang dialami oleh Imam Malik, bahkan pernah menimba hasil pemikiran tradisional Imam Malik. Kemudian ia pernah pula hidup dalam lingkungan metropolitan sebagai mana yang dialami oleh Abu Hanifah dan pernah pula belajar dengan murid-murid Abu Hanifah. Dua lingkungan yang berbeda ini telah menempa Syafi’i menjadi mujtahid moderat.

Berbeda pula dengan Ahmad bin Hanbal yang hidup dan berkembang dalam situasi sosial yang labil, pada waktu pemikiran masyarakat cendrung menjauhkan sunnah Nabi, Hal ini mendorong ia untuk menoleh kembali kepada dasar semula. Situasi beginilah yang telah menempa mujtahid ini menjadi seorang mujtahid fundamental.

Empat mujtahid yang menonjol ini meninggalkan di belakang harinya pengikut yang setia untuk melanjutkan, mengembangkan dan membukukan ajaran-ajarannya. Di satu sisi pembukuan ajaran-ajaran mujathid ini bersifat positif, karena hasil kajian para mujtahid terdahulu tidak sia-sia. Akan tetapi di sisi lain dirasakan pula efek negatifnya, yaitu umat yang datang di belakang mendapatkan pisang yang sudah terkupas dan merasakan tidak perlu lagi  menggunakan pemikiran untuk menggali yang baru. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya taklid atau fanatisme yang membabi buta, serta berusaha mempertahankan mati-matian pendapat para mujtahid terdahulu, sedangkan sebagaimana yang dijelaskan di atas, bahawa tidak menutup kemungkinan pendapat mereka itu dipengaruhi oleh keadaan dan perkembangan zamannya.

Bila dikatakan bahwa fiqh itu adalah penerapan hukum syarak dalam situasi dan lingkungan tertentu, maka sudah dapat dipastikan dalam lingkungan dan situasi waktu ini, fiqh yang disusun untuk lingkungan dan situasi beberapa abad yang lalu ada yang sudah tidak bisa dilaksanakan, dan termasuk salah satu kesalahan dan kelemahan kita adalah menggunakan penyelesaian problema masa kini yang berbeda dengan problema masa lampau dengan cara penyelesaian masa lalu. Sikap yang demikian ini termasuk fanatisme yang membabi buta. Wallahua’lam.










Bibliografi

1.     Abd. Al-Muta’al al-Sa’di (t.t), Al-Mujaddidun fi-al-Islam, Kaherah.
2.     Abu Bakar Muhammad al-Kalabazi (1966), Al-Salafiyyun wa al-A’immah al-Arba’ah, Kuwait: Dar al-Salafiyyah.
3.     Ahmad Amin (1965), Fajar al-Islam, Mesir: Makatabah al-Nahdah.
4.     Bustami Muhammad (1984), Mafhum Tajdiduddin, Kuwait: Darud Da’wah.
5.     Harun Nasution (1982),Akal dan Wahyu dalam Islam, Jakarta: Universitas Indonesia.
6.     Harun Nasution (1995), Islam Rasional. Bandung: Mizan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar